19 Meluruskan Jual Beli Sesuai Syariat 20. Syarat-Syarat Menyumbangkan Air 21. Bab Pengalihan Hutang 22. Tanya Jawab Muamalah 1 23. Tanya Jawab Muamalah 2 24. Macam-Macam Jual Beli 25. Tanya Jawab Seputar Zakat 1 26. Tanya Jawab Seputar Zakat 2 27. Fiqih Zakat - Kaar dan Ukuran Zakat Fitrah 28. Bab Al-Hajr Bagian 1 29. Bab Al-Hajr Bagian 2 30
1 Investasi berbentuk properti. Kalau mau investasi halal yang gampang, menghasilkan, dan sesuai dengan syariat Islam, investasi dalam bentuk properti jawabannya. Investasi ini gak butuh pertimbangan yang ribet dengan segala perhitungannya. Hal yang perlu kamu lakukan cukup membeli properti yang sesuai kemampuanmu.
HUKUMPERDAGANGAN SAHAM DALAM ISLAM. HUKUM PERDAGANGAN SAHAM DALAM ISLAM-Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam kita ucapkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidaklah lepas dari aktivitas jual-beli.
EkonomiIslam - Hukum Jual Beli Saham - Ustadz Dr Erwandi Tarmizi, M A Video Pendek 1 Menit Bersama Pakar Ekonomi Islam konsultasi muamalah : hukum jual beli saham #01 - ustadz m abduh tuasikal untuk mengupas tuntas, apa itu saham syariah dan apa perbedaan dengan saham biasa, rekan kami my sister tarigan sudah konsultasi muamalah :
CeramahSingkat Ustadz Erwandi Tarmizi. Erwandi Tarmizi. Play full songs with Apple Music. Get up to 3 months free Bolehkah Bermain Di Bursa Saham Erwandi Tarmizi. Bolehkah Menerima Uang Penjualan Mobil Dari Leasing Erwandi Tarmizi. Similar Songs. TRACK. ARTIST. SHAZAMS . Muévelo. Muévelo. Roldan Smith. Roldan Smith. 474. Am Sonntag
Sahamadalah surat berharga yang mewakili kepemilikan seseorang atau lembaga atas bagian perusahaan atau bisnis tertentu atas sejumlah dana yang telah diinvestasikan, dalam hal ini dengan membeli saham itu sendiri. ( Zulbiadi Latief - Analis Saham Syariah) Sehingga, bisa dipahami bahwa seseorang yang membeli saham sebenarnya melakukan
HukumPerkreditan Langsung. Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari'at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan.
yiff80. 2 - RIBA DAIN Q & ABPJS Menerima Asuransi Jasa Raharja Fee Makelar Hadiah dari Vendor Jual Rumah Dengan Pembeli Pakai KPR Pembagian Warisan Yang Tertunda Solusi Kredit Halal Kenapa MLM Diharamkan Tapi DSN-MUI Menghalalkan SUN Surat Utang Negara, Saham, Obligasi Hukum Harta Waris Berlebih Karena Pembagian Tidak Syar'i Berpenghasilan Dari Software Bajakan Agar Perbankan Sesuai Syari'ah Oper Kredit Investasi Reksadana Hukum Makanan di Acara ArisanSep 17, 20224117Sep 17, 202239543 - Perang Melawan Riba Q & AMakelar Orang Dalam Bekerja Sebagai Pencatat Invoice Pajak Yang Perlu Diperhatikan Ketika Akan Bekerja Dengan Orang Kafir Menjual Rumah Tapi Pembeli Memakai Jasa Bank Ribawi Bekerja Di Bagian Operator Pembayaran Premi Asuransi Mlm Mengelola Sawah Yang Dijadikan Sebagai Jaminan Utang Uang Hasil BPJS Ketenagakerjaan Jasa TitipSep 17, 202231002 - Perang Melawan Riba Q & APayroll Dengan Bank Ribawi Melebihkan Pembayaran Utang Tanpa Syarat Di Awal Klausul Riba Dalam Mou Antara Gojek Dengan Merchant Perlombaan Dan Hadiah Hadiah Dari Murid Dan Atau Wali Murid Fawaid Seputar Riswah Sep 17, 2022010804Sep 17, 20223020Sep 15, 20222743Sep 15, 20222446Sep 15, 20223449Sep 15, 20223957Sep 15, 20223750Sep 15, 20224350Sep 15, 20223638Sep 15, 20222206Sep 15, 20222112Sep 15, 20223426Sep 15, 20222555Sep 15, 202218322. Menutup Hutang RibaMar 16, 202228221 - Menutup Hutang RibaMar 16, 202228463 - Menjaga Harta Suami - Q&A3 - Menjaga Harta Suami - Q&AMar 16, 202231112 - Menjaga Harta Suami - Q&A2 - Menjaga Harta Suami - Q&AMar 16, 202235071 - Menjaga Harta SuamiMar 16, 202216544 - Meninjau Akad-akad Pembiayaan di Lembaga Pendidikan - Q&A4 - Meninjau Akad-akad Pembiayaan di Lembaga Pendidikan - Q&AMar 16, 202237473 - Meninjau Akad-akad Pembiayaan di Lembaga Pendidikan - Q&A3 - Meninjau Akad-akad Pembiayaan di Lembaga Pendidikan - Q&AMar 16, 20223552Mar 16, 20222827Mar 16, 20222453Mar 16, 20222441Mar 16, 20224035Mar 16, 20223022Mar 16, 20223756Mar 16, 20221715Mar 16, 20224508Mar 16, 20221341Mar 16, 20223749Mar 16, 202220073. Hadiah Dalam Perlombaan3. Hadiah Dalam PerlombaanMar 14, 202222332. Hadiah Dalam Perlombaan2. Hadiah Dalam PerlombaanMar 14, 202230071. Hadiah Dalam Perlombaan1. Hadiah Dalam PerlombaanMar 14, 202246043. Hadiah Dalam Jual Beli3. Hadiah Dalam Jual BeliMar 14, 202221372. Hadiah Dalam Jual Beli2. Hadiah Dalam Jual BeliMar 14, 202228301. Hadiah Dalam Jual Beli1. Hadiah Dalam Jual BeliMar 14, 202232134. Strategi Investasi Sesuai Syariah4. Strategi Investasi Sesuai SyariahMar 14, 202224163. Strategi Investasi Sesuai Syariah3. Strategi Investasi Sesuai SyariahMar 14, 202237062. Strategi Investasi Sesuai Syariah2. Strategi Investasi Sesuai SyariahMar 14, 202230501. Strategi Investasi Sesuai Syariah1. Strategi Investasi Sesuai SyariahMar 14, 202231319. SYIRKAH Kerjasama Akad-akad Investari Sesuai Syariah9. SYIRKAH Kerjasama Akad-akad Investari Sesuai SyariahMar 14, 202240458. SYIRKAH Kerjasama Akad-akad Investari Sesuai Syariah8. SYIRKAH Kerjasama Akad-akad Investari Sesuai SyariahMar 14, 202239587. SYIRKAH Kerjasama Akad-akad Investari Sesuai Syariah7. SYIRKAH Kerjasama Akad-akad Investari Sesuai SyariahMar 14, 202240556. SYIRKAH Kerjasama Akad-akad Investari Sesuai Syariah6. SYIRKAH Kerjasama Akad-akad Investari Sesuai SyariahMar 14, 202244075. MURABAHAH Akad-akad Investasi Sesuai Syariah5. MURABAHAH Akad-akad Investasi Sesuai SyariahMar 14, 202236494. SALAM Akad-akad Investasi Sesuai Syariah4. SALAM Akad-akad Investasi Sesuai SyariahMar 14, 202243123. ISTISNA' Akad-akad Investasi Sesuai Syariah3. ISTISNA' Akad-akad Investasi Sesuai SyariahMar 14, 202242322. IJAROH Sewa Akad-akad Investasi Sesuai Syariah2. IJAROH Sewa Akad-akad Investasi Sesuai SyariahMar 14, 202252111. IJAROH Sewa Akad-akad Investasi Sesuai Syariah1. IJAROH Sewa Akad-akad Investasi Sesuai SyariahMar 14, 202242023. INVESTASI Saham - Obligasi - Sukuk - Investasi Umum3. INVESTASI Saham - Obligasi - Sukuk - Investasi UmumMar 14, 202225132. INVESTASI Saham - Obligasi - Sukuk - Investasi Umum2. INVESTASI Saham - Obligasi - Sukuk - Investasi UmumMar 14, 202237221. INVESTASI Saham - Obligasi - Sukuk - Investasi Umum1. INVESTASI Saham - Obligasi - Sukuk - Investasi UmumMar 14, 202232553 - Ekonomi Hancur Karena Riba Q & A3 - Ekonomi Hancur Karena Riba Q & AMar 04, 202228312 - Ekonomi Hancur Karena Riba Q & A2 - Ekonomi Hancur Karena Riba Q & AMar 04, 202237201 - Ekonomi Hancur Karena Riba1 - Ekonomi Hancur Karena RibaMar 04, 202209274. Halal Haram Transaksi di Lembaga Pendidikan Q&AMengelabui Sistem Zonasi Kelebihan Dana Penelitian Dana Pendidikan Dari Bantuan Bank Konvensional Efek Harta Haram di Lembaga Pendidikan Nota Kosong Menyiasati Hadiah Agar Tidak Menjadi Riswah Pendidikan Mental Pendidikan Saudi Membatalkan Nilai 1 Semester karena Ketahuan Mencontek Saat Ujian Beasiswa Dari Uang Riba Guru Menaikan Nilai Murid Yang Tidak Memenuhi Standar Feb 28, 202237543. Halal Haram Transaksi di Lembaga Pendidikan Q&A3. Halal Haram Transaksi di Lembaga Pendidikan Q&AFeb 28, 202233542. Halal Haram Transaksi di Lembaga Pendidikan Q&A2. Halal Haram Transaksi di Lembaga Pendidikan Q&AFeb 28, 202236101. Halal Haram Transaksi di Lembaga Pendidikan1. Halal Haram Transaksi di Lembaga PendidikanFeb 28, 202215223. Inilah Alasannya Kenapa Anda Harus Menjauhi Riba Q & AModel Transaksi 'Inah Yang Dibolehkan Dalam Mazhab Syafi'I Membayar Polisi Untuk Menagih Hutang Bekerja Sebagai Pengacara Apa Hikmahnya Diharamkann Riba Inflasi Adalah Buah Dari Kejahatan Kemanusiaan Riba Feb 21, 202227022. Inilah Alasannya Kenapa Anda Harus Menjauhi Riba Q & AQ & A Hukum Bekerja Di Kantor Pajak Dan Bea Cukai Adakah Negara Tanpa Pajak Saat Ini Kapan Pajak Mulai Ada Di Pemerintahan Islam Ditarik Dari Rakyatnya Hukum Makanan Di Acara Arisan Uang Dari Hasil Deposito Di Bank SyariahFeb 21, 202238241. Inilah Alasannya Kenapa Anda Harus Menjauhi Riba 1. Inilah Alasannya Kenapa Anda Harus Menjauhi Riba Feb 21, 20222208Hutang & Hiper-Inflasi Mengikat Hutang Dengan Index Harga BarangHutang & Hiper-Inflasi Mengikat Hutang Dengan Index Harga BarangFeb 20, 20224136Murottal Juz 30 Juz 'Amma Misyari Rasyid Alafasi 1419H-1998Murottal Juz 30 Juz 'Amma Misyari Rasyid Alafasi 1419H-1998Jan 22, 202255186 Ashabah yang Terdekat Matan Abi Syuja'6 Ashabah yang Terdekat Matan Abi Syuja'Dec 18, 202130435 Ashabah yang Terdekat Matan Abi Syuja'5 Ashabah yang Terdekat Matan Abi Syuja'Dec 18, 202132314 Yang TIDAK BERHAK Mendapat Waris Matan Abi Syuja'4 Yang TIDAK BERHAK Mendapat Waris Berikut ini merupakan rekaman kajian kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib atau biasa disebut Matan Abu Syuja’, kajian ini mengambil pembahasan khusus yaitu yang berkaitan dengan ilmu faraidh. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Syafi’i, karya Syaikh Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahani rahimahullahDec 15, 202127443 Yang PASTI Mendapat Waris Matan Abi Syuja'3 Yang PASTI Mendapat Waris Berikut ini merupakan rekaman kajian kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib atau biasa disebut Matan Abu Syuja’, kajian ini mengambil pembahasan khusus yaitu yang berkaitan dengan ilmu faraidh. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Syafi’i, karya Syaikh Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahani rahimahullahDec 14, 202129572 Ahli Waris Dari Kalangan Lelaki Matan Abi Syuja'2 Ahli Waris Dari Kalangan Lelaki Berikut ini merupakan rekaman kajian kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib atau biasa disebut Matan Abu Syuja’, kajian ini mengambil pembahasan khusus yaitu yang berkaitan dengan ilmu faraidh. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Syafi’i, karya Syaikh Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahani rahimahullahDec 14, 202136561 Ahli Waris Dari Kalangan Wanita Matan Abi Syuja'1 Ahli Waris Dari Kalangan Wanita Berikut ini merupakan rekaman kajian kitab Al-Ghayah wa At-Taqrib atau biasa disebut Matan Abu Syuja’, kajian ini mengambil pembahasan khusus yaitu yang berkaitan dengan ilmu faraidh. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Syafi’i, karya Syaikh Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahani rahimahullahDec 13, 20213234Harta Haram Muamalah Kontemporer - Bab RIBAHarta Haram Muamalah Kontemporer - Bab RIBADec 07, 2021014835Muamalah KontemporerDec 07, 2021013547Jual Beli Sesuai SyariatDec 07, 2021015933Fiqh Jual BeliNov 12, 2021014846Kartu UtangNov 12, 2021013733Beberapa Bentuk Transaksi Dagang Dalam Pandangan SyariatBeberapa Bentuk Transaksi Dagang Dalam Pandangan SyariatNov 11, 2021021218Penipuan dan KecuranganPenipuan dan Kecurangan dalam Jual BeliNov 04, 2021024459Hadiah UndianOct 16, 2021013744Gharar Harta HaramOct 15, 2021012106Seminar Asuransi Syariah Tanpa RibaSeminar Asuransi Syariah Tanpa RibaOct 14, 2021035328Asuransi SyariahOct 10, 2021013036Perbedaan Asuransi Syariah dengan KonvensionalPerbedaan Asuransi Syariah dengan KonvensionalOct 10, 2021012933Sudah Bersihkah HartakuSep 24, 2021014621Sudahkah Hijrah dari Harta HaramSudahkah Hijrah dari Harta HaramSep 24, 2021023402Hukum ArisanSep 24, 2021012425Jual Beli DarahSep 17, 2021012013Penipuan dalam Jual BeliSep 17, 2021010733Hukum Upah dalam IbadahSep 17, 20215102Kredit EmasSep 17, 2021020421Meluruskan Jual Beli sesuai SyariatMeluruskan Jual Beli sesuai SyariatSep 17, 2021015933Teori Penghalalan RibaSep 17, 2021013238Bedah Buku Harta Haram Muamalah Kontemporer Bedah Buku Harta Haram Muamalah Kontemporer Sep 16, 2021015611Alkohol dan TurunannyaSep 16, 2021014733Jual Beli Melalui Telepon dan atau InternetHukum Jual Beli Melalui Telepon dan atau InternetSep 15, 2021020037Berokah Rezeki Halal untuk Suatu NegeriBerokah Rezeki Halal untuk Suatu NegeriSep 15, 2021024739Transaksi Dzalim dan HukumnyaTransaksi Dzalim dan HukumnyaSep 13, 2021020830Pembagian Waris Sesuai Al-QuranPembagian Waris Sesuai Al-Quran Telegram di 03, 2021011745Hukum Waris Antara Islam dengan AdatHukum Waris Antara Islam dengan AdatSep 03, 2021015758Riba Menghancurkan NegaraRiba Menghancurkan Negara 03, 2021012455Sep 03, 2021014806Halal Haram Bisnis Franchise atau WaralabaHalal Haram Bisnis Franchise atau WaralabaJun 15, 2021015041DOORPRIZEDr. Erwandi Tarmizi, Lc. 15, 2021013339Bisnis Tanpa ModalDr. Erwandi Tarmizi, Lc. 15, 2021015251GhororDr. Erwandi Tarmizi, Lc. 15, 2021013614Tanya Jawab Seputar Fiqh MuamalahTanya Jawab Seputar Fiqh MuamalahJun 15, 2021045343SahamMay 17, 2021015402Halal Haram GambarFeb 28, 2021014623Definisi Harta HaramFeb 28, 2021012337B P J SFeb 28, 2021011647Riba Jaman NowFeb 28, 2021015722Riba di Layanan OnlineWaspada Riba dalam Layanan OnlineFeb 28, 2021014435
Sahnya Jual Beli Secara Syar’i Ustadz Dr Erwandi Tarmizi ITB2020 Mengaji 24 Oktober 2020Merujuk pada kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern oleh Dr Yusuf Al Subaily🔘Rukun Bai’ 1. Pelaku transaksi penjual dan pembeli 2. Objek transaksi harga dan barang 3. Akad transaksi segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksiTerdapat perbedaan mengenai rukun jualbeli dalam buku fiqih dan hadist dimana dalam hadist tidak terdapat rukun jualbeli, sedangkan dalam buku fiqih terdapat rukun dan adanya rukun dan syarat dalam buku fiqih adalah untuk memudahkan pemahaman dimana seluruh rukun dan syarat tersebut diambil dari hadist mengenai jualbeli.🔘Perbedaan rukun dan syaratRukun dan syarat jika tidak dilakukan maka menyebabkan sebuah ibadah tidak sah dan tidak rukun dan syarat dalam sholat⚫️Rukun – jika tidak melakukan rukun maka tidak sah solatnya. – contoh rukun solat berdiri, takbiratul ihram, membaca Al Fatihah, ruku, bangkit dari ruku disertai itidal, sujud, duduk antara dua sujud, dst – ketika rukun solat ada yang ditinggalkan dalam sebuah rakaat solah, maka rakaatnya batal dan wajib mengulang rakaat yang tidak sempurna tersebut baru kemudian di akhir melakukan sujud syahwi – Jika solat tidak sah, maka wajib melakukan solat kembali⚫️ Syarat – syarat bukan merupakan bagian dari solat – tapi jika syarat tidak dipenuhi, maka juga tidak sah solatnya – syarat harus ada dari awal hingga akhir ibadah dilakukanRukun dan syarat ini juga berlaku dalam jualbeli. – jika tidak melakukan rukun dalam jualbeli, maka tidak sah transaksinya. – jika barang/uang sudah diserahkan dengan transaksi yang tidak sah, maka barang/uangnya tidak halal🔘Bentuk AkadBentuk akad dibagi menjadi 21️⃣Dengan kata-kata yaitu dengan ijab kata-kata yang diucapakan terlebih dahulu dan qabul kata-kata yang diucapkan kemudian2️⃣Dengan perbuatanContoh Saat jual beli rumah dimana pembeli memberi cek seharga sekian tanpa mengucapkan kata-kata saya membeli. Kondisi ini menunjukkan pembeli bersedia membeli rumah tersebut.– Jika akad terjadi dengan tidak ada catatan/tulisan dan kata-kata, maka khilaf para ulama. – Mayoritas ulama mengatakan sah kecuali mahzab Syafi’i menyatakan tidak sah karena tidak adanya ijab qabul yang menyatakan ridho – Pada dasarnya jika diucapkan baik oleh penjual dan pembeli maka sudah pasti ridho. Namun, tidak ada dalil yang menyatakan keridhoan harus dengan kata-kata. Apabila perbuatan sudah menunjukkan hal tersebut maka pada dasarnya lain Vending machine dimana tidak ada kata-kata dalam melakukan pembelian. Pemilik vendong machine menyewa tempat dan selalu memeriksa stok dan uang. Kondisi ini sudah pasti pemilik melakukannya dengan tujuan ridho menjual. Sedangkan pembeli memilih barang di vending machine sesuai dengan keinginannya yang menunjukkan pembeli melakukannya dengan tujuan ridho membeli. Dengan demikian karena perbuatannya sudah jelas ridho, maka akad ini sah.– Jadi akad dengan perbuatan ini sah seperti halnya akad dengan kata-kata, kecuali akad nikah dimana wajib dilakukan dengan kata-kata.🔘Soal Jawab1️⃣ Soal Mengapa pada persyaratan ta’liq kiyah harus meminta persetujuan kepada orang lain? Apa karena barang yang dijual bukan milik penjual?JawabSyarat saya jual barang milik saya dengan syarat orang tertentu misal istri menjual barang yang bukan miliknya, maka hal ini tidak diperbolehkan. Kalau rukun yang dilanggar dimana objek jualbeli harus dimiliki, maka tidak sah saat Fulan mau menjual rumah miliknya, tetapi ketika akan dijual perlu minta izin pada istri, anak atau mertua yang ikut tinggal di rumah tersebut. Jika langsung dijual tanpa izin, maka akan membuat hidup dengan keluarga jadi tidak Soal Jika melakuan jual beli terpaksa kan tidak sah hukumnya, bagaimana dengan barang tersebut? Terpaksa karena perasaan tidak enak jika tidak membeli barang milik teman walaupun sebenarnya tidak butuh barang Kondisi terpaksa adalah kondisi dimana berada di bawah tekanan yang membahayakan jiwa dan hartaJika beli karena kondisi kasihan atau tidak enakan bukan terpaksa jual beli muhabah mayoritas menyatakan sah dan tidak masuk dalam kategori terpaksaContoh mengenai kisah Ammar bin Yasir. – Ammar bin Yasir yang tuannya memaksanya kembali ke agama tuannya dengan siksaan yang kejam. Kemudian dia mengatakan kembali pada agama tuannya. Setelah itu Ammar bin Yasir menemui Rasul dan akhirnya turun firman Allah QS An-Nahl106– An-Nahl 106 مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرٗا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman dia mendapat kemurkaan Allah, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman dia tidak berdosa, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.– Yang penting adalah hatinya tenang dengan permintaan dari pihak tertentu hanya bersifat ancaman, maka belum dianggap terpaksa. Namun, jika memang sudah dikenal kejam kemudian memberikan ancaman, maka bisa masuk kategori terpaksa dan boleh tetap tidak sah, baik uang yang diterima maupun barang yang diserahkan tidak sah. Misalkan harga pasar tanah 2jt/meter, kemudian dijual secara terpaksa daripada tidak ada uang yang diperoleh hanya 500rb/meter. Maka 500rb/meter tersebut halal dan sisanya tidak halal dan akan menjadi hutang pembeli yang akan dibayar di Soal Membeli pakaian ke reseller untuk dijual lagi. Jika sudah ada pesanan dari calon pembeli, baru kemudian memesan ke reseller dengan cash di depan dan langsung transfer. Reseller tersebut tidak memiliki barang dimanaApakah dengan pembayaran cash di depan ini artinya boleh melakukan penjualan ke calon pembeli? Dan apakah akadnya termasuk akad salam?Jawab Jika barangnya sudah ready stok, maka bisa dengan akad salam. Walaupun jika jaraknya pendek antara pembayaran dan serahterima barang, sebagian ulama menyatakan tidak Soal Membayar dengan lunas barang ready stok yang ada di marketplace yang dikirim 3 hari kemudian. Apakah termasuk bai’ Uang diserahkan di majelis akad atau tidak?Pembeli tutup aplikasi masiJika pembeli dan penjual masih berada di majelis misal via chatting dan kemudian pembeli transfer uang, maka diperbolehkan. Akan tetapi jika berpisah misal pembeli tutup aplikasi dan ke atm untuk bayar, maka tidak sah syarat juga barang bukan dgn spek yang ditunjuk. Misal jualbeli baju dimana pembeli menunjuk 1 baju tertentu yang diinginkannya, maka ini bukan jual beli salam tapi jual beli beli ain boleh kalo barang sudah menjadi milik penjual5️⃣ Soal Apakah boleh menjual barang siap jual/ready stok yang belum dimiliiki dengan alasan akad salam? Contoh membeli beras 1ton dan penjual berjanji dapat dipenuhi dalam 3 hari. Sementara pada saat akad penjual tidak memiliki 1ton di tokonya tetapi hanya uang diserahterimakan di majelis, maka bisa disebut akad salam. Tapi jika tidak diserahterimakan di majelis, maka termasuk jualbeli barang yang belum Soal Bagaimana hukum jual beli emas dengan vending machine? Pola transaksinya seperti umumnya vending machine yang memilih jenis emas yang diinginkan dan dibayar dengan kartu debit lalu keluar Untuk barang yang harganya mahal, sebagian ulama menyatakan tidak barang yang harganya relatif murah/tidak mahal, maka sepakat para ulama memperbolehkan kecuali mahzab membeli emas, maka juga harus ada sertifikat karena kalo tidak harganya bisa turun. Jika membeli barang seperti minuman, maka Soal Berapa lama jarak waktu penyerahan barang hingga layak disebut akad salam?Jawab Terdapat khilaf para ulama.– Dalam mahzab Syafii setengah hari sehari boleh – Jumhur ulama tidak memperbolehkan setengah atau satu hari karena pada zama Rasul jaraknya 1, 2, 3 tahun untuk mendapatkan kurma pada musim panen berikutnya. Pembelian dengan akad salam dilakukan pada saat belum musim kurma/tidak ada dasarnya tidak boleh menjual barang yang tidak dimiliki, akan tetapi Rasul dibolehkan karena penjual dan pembeli mendapat keuntungan, yaitu – keuntungan penjual mendapat uang untuk modal – keuntungan pembeli mendapat harga lebih murahJika hikmahnya tidak ada, maka tidak tercapai tujuan akad salam dan kembali ke hukum asalnya yaitu tidak boleh menjual barang yang belum karena itu terdapat perbedaan pendapat antara jarak transaksi akad dengan serahterima barang. Ada yang mengatakan 1 thn, 6 bulan, 3 bulan, 2 bulan atau yang paling pendek 1 bulan untuk dapat dikatakan sebagai dasarnya dinamakan salam jika waktu antara akad dengan serah terima barang menyebabkan perubahan harga. Kondisi ini menunjukkan terdapat manfaat bagi kedua belah pihak. Jika hanya jarak sehari maka tidak ada perbedaan harga dan sebagian ulama tidak memperbolehkan sementara mahzab Syafii menyatakan Soal Berbisnis dengan orangtua dimana modal diberikan orangtua dan keuntungan dibagi 2 dan kerugian juga dibagi 2 penjual rugi dalam bentuk pengelolaan yang tidak menghasilkan dan pemodal rugi tidak mendapat keuntungan apapunMisal modal 5juta, kemudian setelah akad alat komunikasi rusak. Pengeluaran 3 juta untuk alat komunikasi dan 2 juta untuk barang. Karena waktu yang sudah lama berjalan, kemudian orangtua sebagai pemodal minta dikembalikan uang sebesar 5jt Jika modal dari orangtua, kembalikan saja modalnya dan rugi menjadi tanggungan Soal Menjual kitab dan AlQuran dengan menerima order dari seorang pembeli dan kemudian penjual diminta langsung untuk mengirim kitab tersebut ke suatu tempat untuk diwakafkan. Dalam prosesnya, penjual meminta dari produsen/penerbit untuk kirim langsung ke akadnya jual beli, tidak boleh menjual jika belum memiliki dan menerima barang. Yang dapat diperbolehkan jika merubah akadnya sebagai perwakilan pembeli dan menerima ingin akad jual beli yang sah, maka penjual harus membeli dulu dari penerbit setelah mengetahui kebutuhan dari calon pembeli. Kemudian setelah terima barang dari produsen, baru kemudian menghubungi calon pembeli apakah jadi beli kitabnya atau tidak. Jika pembayaran dilakukan ketika barang sudah dalam kasus ini posisi penjual di Balikpapan, penerbit di Jakarta dan pembeli di Bandung, maka agar transaksinya sah, penjual dapat merubah akad sebagai wakil dari pembeli untuk kemudian melakukan jualbeli dengan penerbit.🔟 Soal Melakukan kerjasama dengan travel umroh dan mendapat pembiayaan dari bank syariah. Mekanismenya jamaah melakukan umroh dengan dibiayai dulu oleh bank. Kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil selama 5 bulan. Dalam pembayaraan tidak ada denda keterlambatan dan pembiayaan ini juga dicover dengan asuransi syariah untuk menghindari ketidakmampuan membayar. Apakah hal ini diperbolehkan?JawabKalau tidak ada denda keterlambatan maka Soal Apakah masih dibolehkan melanjutkan akad sebagai reseller dengan distributor yang pada saat mendaftar jadi reseller mensyaratkan pembayar di awal, apakah berdosa?Jawab Transaksi untuk menjadi member ini haram, adapun jualbeli selanjutnya tidak Soal Penanya melakukan penjualan berdasarkan pesanan, ketika ada yang pesan baru kemudian dibeli. Contoh barangnya hp, laptop dll. Permasalahannya jika terdapat permintaan barang yang spesifikasinya sulit. Untuk barang jenis ini, biasa dilakukan dengan meminta orang lain untuk mencarikannya dan kemudian dikasi uang transport. Bagaimana hukumnya apakah dibolehkan?barnag yang sulit didapatkan, solusinya ngajak diperbolehkan adalah dengan memberikan uang pada wakil untuk membelikan barang kondisi ini belum terjadi akad. Kemudian setelah barang dibeli oleh wakil, barang kemudian diserahkan ke penanya. Baru kemudian ditanyakan ke calon pembeli apakah jadi membeli barang atau tidak, jika tidak jadi maka itu menjadi resiko penanya.🔘PenutupMempelajari syariat Allah tidak cukup dengan berdasarkan logika. Kalau cukup dengan logika, maka Allah tidak akan mengutus hal-hal bisa dinalari sendiri ada yang berdasarkan syariat Allah. Rasulullah menjadi rahmatbagi kita semua dan akan menjadi rahmat bagi kita ketika kita mempelajarinya, adapun ketika kita berpaling atau tidak mau mengamalkannya maka akan menjadi dosa bagi kita di dunia dan akhirat.
PORTAL JEMBER - Saham secara awam dapat diartikan sebagai surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang memiliki nilai modal sehingga dapat diperjual belikan. Ada dua jenis jual beli saham yang banyak dilakukan oleh masyarakat, yakni investasi saham dan trading saham. Investasi saham adalah membeli sejumlah saham dengan tujuan mendapat keuntungan sebagai investasi jangka panjang. Baca Juga Kapan Waktu yang Tepat untuk Ruqyah Mandiri? Ustadz Abdul Somad Ungkap 2 Waktu Terbaik untuk Ruqyah Sendiri Sedangkan trading saham adalah melakukan jual beli saham dalam waktu pendek yang keuntungannya diharapkan di dapat dari selisih harga saham. Pada saat ini jual-beli saham begitu mudah dilakukan karena sudah tersedia berbagai macam aplikasi jual-beli saham. Namun, bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap transaksi ini? Baca Juga Fakta Daun Pandan, Ampuh untuk Atasi Asam Urat, Diabetes, Rematik hingga Cegah Kanker, Cara Membuatnya Begini Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa apapun transaksi yang dilakukan selama tidak melanggar tiga aturan dasar bertransaksi dalam Islam boleh dilakukan.
- Transaksi jual-beli kredit terjadi saat barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Bagaimana islam memandang hal ini? Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Hakikat membeli barang secara kredit adalah membeli barang dengan cara berutang. Utang tidak dianjurkan dalam syariat Islam kecuali seseorang sangat membutuhkan barang tersebut dan ia merasa mampu untuk melunasinya. Maka tidak dianjurkan seorang muslim untuk membeli barang yang merupakan kebutuhan luks secara kredit. Anas bin Malik radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam sering berdoa kepada Allah meminta perlindungan dari lilitan utang, dengan ucapan "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan rasa sedih, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari lilitan utang dan laki-laki yang menindas. HR. Bukhari. Ketika ditanya kenapa beliau berlindung dari lilitan utang beliau menjawab, "Karena seseorang yang dililit utang, bila berbicara ia akan berbohong dan bila berjanji ia akan memungkirinya". HR. Bukhari. Dalil ini menunjukkan bahwa berutang tidak dianjurkan dalam Islam, kecuali seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara tidak tunai dan memberikan baju besinya sebagai jaminan". HR. Bukhari. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berutang untuk menutupi kebutuhan pokoknya yaitu mendapatkan bahan makanan untuk diri dan keluarganya, bukan untuk barang mewah. Sungguh bertolak belakang sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan sikap sebagian orang muslim yang terlalu mudah membeli barang secara kredit. Dengan demikian, bila seseorang sangat membutuhkan suatu barang dan diperkirakan ia mampu melunasinya, dibolehkan baginya membeli barang dengan cara kredit Qadhayaa Fil Iqtishad Wat Tamwil Islami, sekalipun harganya lebih mahal daripada harga tunai bila persyaratan lainnya terpenuhi. Jual beli kredit dibolehkan dalam Islam sebagaimana hasil keputusan Majma Al Fiqh Al Islami divisi fikih OKI, No. 51 2/6 1990, yang berbunyi, "Boleh melebihkan harga barang yang dijual dengan tidak tunai daripada dijual tunai ... dan harganya dicicil dalam jangka waktu yang ditentukan" Journal Islamic Fiqh Council. Juga fatwa dewan ulama kerajaan Arab Saudi, no fatwa 1178. Sebagian ulama kontemporer mengharamkan jual-beli kredit yang harganya lebih mahal dari harga tunai, pendapat ini dipopulerkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah Silsilah Ahadits as Shahihah. Di antara dalil yang menjadi pegangan pendapat ini adalah, hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli". HR. Tirmizi. Di antara penafsiran bentuk dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu penjual berkata, "Saya jual barang ini kredit dengan harga sekian dan tunai dengan harga sekian". Maka jual beli kredit termasuk dalam larangan ini karena harganya dua kredit sekian dan tunai sekian. Tanggapannya, dalil ini tidak kuat, karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Alquran dan sunnah yang telah dijelaskan bahwa boleh menjual barang secara kredit dengan harga yang lebih mahal. Juga terdapat kesalahan dalam penafsiran makna hadits di atas, yang benarnya adalah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, "Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, "Barang ini tunai harganya sekian dan tidak tunai sekian". Akan tetapi tidak boleh penjual dan pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga" Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Dan juga imam Syafi'I berkata "Penjual berkata, "Aku jual budak ini jika tunai seharga seribu dinar dan jika kredit dua ribu, mana saja dari dua jual beli ini yang saya pilih atau engkau pilih maka akadnya menjadi lazim". Jual beli ini dilarang karena harganya tidak jelas" Mukhtashar Al Muzani. Dan juga Syu'bah, ia berkata, "Aku bertanya kepada Al Hakam dan Hammad tentang seorang laki-laki yang membeli barang dari seseorang, ia berkata, "Tunai harganya sekian dan tidak tunai harganya sekian. la berkata Jual-beli seperti itu boleh jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga". Syu'bah berkata, "Aku sampaikan jawaban tersebut kepada Mughirah, ia berkata, "Ibrahim An Nakha'i juga membolehkan hal tersebut jika mereka berpisah dengan telah menentukan salah satu harga" Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Juga sebagaimana dikatakan oleh Tirmizi setelah meriwayatkan hadis di atas, "Para ulama menafsirkan makna hadis ini, bahwa bentuk melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu penjual berkata, "aku jual qamis ini, dengan harga 10 dinar tunai dan 20 dinar kredit. Lalu penjual dan pembeli berpisah sedangkan kesepakatan atas salah satu jual beli kredit atau tunai belum terjadi. Adapun bila mereka berpisah dan kesepakatan atas salah satu jual beli telah terjadi maka transaksi ini dibolehkan". Dari uraian di atas, maka pendapat yang membolehkan jual beli kredit adalah pendapat terkuat. Karena dalil pendapat yang melarang sangat lemah dan terdapat kesalahan penafsiran makna hadits. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
hukum jual beli saham ustadz erwandi